Hukum Negara dan Pemerintah
Hukum
Hukum adalah kumpulan aturan aturan yang bertujuan
untuk mengatur dimana hukum itu sendiri diberlakukan, sedangkan hukuman adalah
konsekuensi atau tanggung jawab terhadap kesalahan yang telah kita perbuat.
Sumber sumber hukum :
-
Tertulis yaitu hukum yang
nyata bentuknya (dalam bentuk tulisan) contohya adalah UUD 1945
-
Tidak tertulis yaitu hukum
yang tidak nyata alias tidak tertulis, contohnya adalah adat istiadat
ataupun norma - norma.
Sifat-sifat dan ciri-ciri hukum :
-
Bersifat mengatur, sesuai
dengan tujuan hukum itu sendiri yaitu untuk mengatur.
-
Bersifat memaksa
-
Berisikan larangan larangan
atau perintah perintah
-
Mengandung sanksi atau hukuman
bagi yang melanggarnya
Negara
Negara adalah suatu bentuk organisasi yang tercipta
karena sekelompok orang yang mempunyai tujuan serta visi misi yang sama
terhadap suatu wilayah yang cakupannya lebih luas.
Syarat berdirinya suatu negara :
-
Adanya wilayah
-
Adanya pemerintahan yang
berdaulat
-
Adanya penduduk
-
Adanya pengakuan dari negara
lain
Tujuan negara adalah untuk mencapai cita –
cita yang diinginkan dan diimpikan oleh negara itu sendiri yang dicerminkan dengan
ideologi yang dianutnya.
Bentuk bentuk negara :
-
Negara kesatuan, dimana
pemerintahan dipegang oleh pemerintah pusat yang dibantu oleh pemerintah
daerah.
-
Negara serikat, dimana terdiri
dari negara negara bagian yang tiap tiap negara bagian mempunyai pemimpin
sendiri namun tetap bertanggung jawab terhadap presidennya
Pemerintahan
Pemerintahan adalah suatu bentuk kepemimpinan
yang dilakukan oleh beberapa orang atau kelompok yang fungsinya adalah
mengatur, sedangkan pemerintah adalah istilah kenegaraan yang dimaksudkan
kepada orang orang yang menjadi bagian dalam sebuah pemerintahan.
Bentuk pemerintahan :
-
Presidensial , dimana pemimpin
negaranya adalah seorang presidden
-
Monarki, dimana pemimpin
negaranya adalah seorang Raja atau Ratu
Jadi kesimpulannya adalah antara hukum,negara dan
pemerintahan pada dasarnya adalah saling bertalian, dalam suatu negara
memerlukan orang orang yang bisa untuk mengatur sebuah negara yaitu
pemerintahan, dan pemerintahan itu sendiri memerlukan alat untuk “memaksa” agar
terciptanya keteratuan yaitu adalah hukum.
Sumber: http://info-83.blogspot.com/2011/11/hukum-negara-dan-pemerintahan.html
Warga Negara dan Negara
NEGARA
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami
suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus
tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai
suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang
mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.
Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya
secara sah terhadap semua golongan. Tugas utama Negara yaitu :
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang
bertentangan satu sama lain.
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan
tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Teori Terbentuknya Negara
- Teori
Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
- Teori
Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan Negara.
- Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia bersatu membentuk negara untuk mengatasi tantangan dan
menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Negara juga dapat terbentuk karena :
- Penaklukan
- Peleburan
- Pemisahan
diri
- Pendudukan
suatu wilayah
UNSUR NEGARA
Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara,darat,perairan,rakyat, dan pemerintahan
yang berdaulat.
Wilayah : Batas
wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian
itu disebut Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut Perjanjian
Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian
Multilateral
Rakyat : Harus
ada orang yang berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan.
Pemerintah :
Negara harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang
merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya.
Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan dari negara lain
secara de jure dan de facto, dan ikut dalam PBB.
Tujuan : Negara
merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama dari para anggotanya. Beberapa
tujuan negara antara lain :
a. Perluasan kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
b. Perluasan kekuasaan untuk tujuan lain
c. Penyelenggaraan ketertiban hukum
d. Penyelenggaraan kesejahteraan umum
Kedaulatan : Kekuasaan tertinggi
untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan (Kedaulatan ke dalam).
Negara juga harus mempertahankan kemerdekaannya (Kedaulatan ke luar). Negara
menuntut kesetiaan yang mutlak dari rakyatnya.
Sifat –sifat
Kedaulatan
1. Permanen :
Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara.
2. Absolut : Tidak
ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaan negara.
3. Tidak Terbagi :
Kekuasaan pemerintah dapat dibagi, tapi kekuasaan tertinggi negara tidak dapat
dibagi-bagi.
4. Tidak Terbatas :
Kedaulatan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
Sumber
Kedaulatan
a. Teori Kedaulatan
Tuhan
Segala sesuatu
berasal dari Tuhan, demikian juga dengan kedaulatan. Pemerintah wajib
menggunakan
kedaulatan tersebut sesuai kehendak Tuhan.
b. Teori
Kedaulatan Rakyat
Pemerintah
diberi kekuasaan oleh rakyat yang berdaulat dan pemerintah melakukannya atas
nama
rakyat.
Tokoh :
Rousseau, John Locke, Montesquieu.
c. Teori
Kedaulatan Negara
Kedaulatan
dianggap ada seiring dengan lahirnya suatu negara. Sehingga, negara lah sumber
kedaulatannya
sendiri.
Tokoh :
Jellineck, Paul Laband.
d. Teori Kedaulatan
Hukum
Kedudukan dan
martabat hukum lebih tinggi dari negara, sehingga hukumlah yang berdaulat.
BENTUK NEGARA
Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaannya atau
pemerintahannya berada di Pusat.
Bentuk Negara Kesatuan
Negara dengan sistem sentralisasi
Segala sesuatu dalam negara diatur langsung oleh pemerintah pusat
(+)
- Berlakunya
peraturan yang sama di setiap wilayah negara
- Penghasilan
daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara.
(-)
- Menumpuknya
pekerjaan di pusat
- Keterlambatan
keputusan dari Pusat
- Ketidakcocokan
keputusan Pusat dengan keadaan Daerah
- Rakyat
kurang mendapat kesempatan untuk bertanggung jawab terhadap daerahnya
Negara dengan sistem
desentralisasi
Dearah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri
Negara Serikat (Federasi)
Adanya negara
bagian di dalam suatu negara yang terjadi karena penggabungan beberapa negara
yang awalnya berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
Kemudian bergabung dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif. Masing-masing
negara melepaskan kekuasaan dan menyerahkannya kepada Negara Federal. Kekuasaan
yang diserahkan, disebutkan satu persatu (Liminatif) dan hanya kekuasaan yang
disebut itulah yang diserahkan. Sehingga kekuasaan asli ada pada negara bagian.
Kekuasaan yang biasanya diserahkan adalah urusan luar negeri,pertahanan negara
dan keuangan.
BENTUK KENEGARAAN
Negara Dominion : Bentuk ini hanya
terdapat di lingkungan kerajaan Inggris. Negara Dominion adalah semua Negara
jajahan Inggris, dan tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya walaupun
Negara tersebut sudah merdeka. Negara-negara tersebut tergabung dalam “The
British Commonwealth of Nations”.
Negara Uni :
Gabungan dua negara dengan satu kepala Negara.
Uni Riil : Terjadi karena adanya perjanjian
Uni Personil : Terjadi karena kebetulan
Negara Protektorat : Negara yang berada di bawah perlindungan Negara
lain.
Sifat-sifat Negara
- Memaksa,
Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal
agar tercapai ketertiban dan mencegah timbulnya anarki.
- Monopoli,
Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat.
- Sifat
mencakup semua, Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk setiap
orang tanpa kecuali.
Warga Negara
Unsur penting
suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu Negara adalah semua
orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan
tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan manusia yang
dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu.
Menurut Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara
dibedakan menjadi :
a. Penduduk :
Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara
itu.
1. Warga Negara
: Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan
mengakui pemerintahannya sendiri.
2. Orang Asing :
Penduduk yang bukan warga Negara
b. Bukan
penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu
dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Asas Kewarganegaraan
Kriteria untuk menjadi warga Negara yaitu :
1. Kriterium Kelahiran
a. Ius Sanguinis
: Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
b. Ius Soli :
Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.
Konflik yang
terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya
Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama
sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2
stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a. Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b. Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2. Naturalisasi
: Suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu
mempunyai kewarganegaraan lain.
Deskripsi :
Menurut saya untuk mengatur kehidupan warga Negara agar
bisa hidup aman dan tentram diperlukan hukum Negara perlu membuat hukum untuk
ditaati warga Negara dan dibutuhkan system pemerintahan, Pemerintah bertugas
mengawasi warga Negara agar mentaati hukum dan mengambil tindakan hukum bagi
pelanggarnya. Warga Negara dan pemerintah bersatu membentuk suatu Negara. Sedangkan
warga Negara berkewajiban mematuhi hukum.
Hukum
Negara harus tegas dan memaksa begitu juga sanksi-sansinya. Hal ini dimaksutkan
agar warga Negara tunduk dan patuh dengan hukum nergara dan tidak seenaknya
melanggar, aturan yang telah ditetapkan oleh Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar