Selasa, 28 November 2017

Hotel Sheraton Senggigi Lombok


Sheraton Senggigi Lombok

Sheraton Senggigi Beach Resort adalah hotel berbintang 5 yang terletak di hamparan pantai senggigi dengan luas 4 hektar yang dikelilingi oleh taman yang ditata dengan rapi. Sheraton Senggigi berjarak kurang lebih 45 km dan dapat ditempuh sekitar 60 menit dari Bandara Udara Internasional Lombok.






Sheraton Senggigi Beach Resort Lombok didirikan pertama kali pada tahun 1990, berdasarkan Akta Notaris Rachmat Santoso. SH No. 243 tanggal 24 Maret 1990 dengan izin usaha no. 1436 tahun 1991. Hotel Sheraton Senggigi Beach Resort Lombok diresmikan oleh Menteri Pariwisata dan telekomunikasi pada tanggal 11 Desember 1991.Hotel Sheraton Senggigi Lombok merupakan sebuah perusahaan besar yang dimiliki oleh Bapak Peter Sondakh dibawah perusahaan PT. Rajawali Adi Mandalika dan mengacu pada ketetapan pemerintah, kemudian bergabung dalam APINDO ( Asosiasi Pengusaha Indonesia ) untuk wilayah Nusa Tenggara Barat ( NTB ) dengan No. Keanggotaan 006/APINDOLB/Aug/91.




Selain itu juga Hotel Sheraton Senggigi Lombok terdaftar pada Departement Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Barat dengan No.Kep-392/W.22/K1/1997 tanggal 23 juni 1997.Hotel Sheraton Senggigi Lombok terletak di bagian utara pulau lombok yaitu dikawasan Pantai Senggigi tapatnya di Jalan Raya Senggigi km 8 PO BOX 1154, Mataram 83001 Lombok Nusa Tenggara Barat

Hotel Sherataon Sengigi Beach Resort Lombok merupakan satu–satunya hotel yang berbintang lima yang terletak dikawasan Senggigi Lombok. Sheraton dikategorikan sebagai hotel yang memiliki jaringan (chain hotel), dimana perusahaan indukya bernama Starwood Hotel dan Resort Word Wide Inc. yang berpusat di Brisbane, Australia.Sheraton Hoteldan Resort Word Wide memiliki 720 properties di 80 negara dengan 10 jaringan bisnis




Hotel Sheraton Senggigi adalah Hotel yang memiliki konsep Resort yang dimana sangat ocok untuk bangunan hotel yang berada di pesisir pantai. Konsep tersebut memanjakan pengunjung dengan view yang indah dengan view menghadap kea rah pantai.


Rabu, 01 November 2017

KRITIK ARSITEKTUR TERHADAP BANGUNAN


Kritik Arsitektur Terhadap Bangunan“Hotel Santika Kota Harapan Indah”




         
Sumber: http://www.santika.com/id/indonesia/bekasi/hotel-santika-premiere-kota-harapan-indah/


Pada tanggal 25 April 2014 hotel santika kota harapan indah resmi dibuka. Hotel Santika Premier Kota Harapan Indah Bekasi seolah menjadi landmark baru bagi perumahan Kota Harapan Indah, Bekasi. Berada di lokasi yang sangat strategis dan terekspos langsung dari jalur utama perumahan, hotel bintang empat yang dibangun di atas lahan seluas 4 Ha ini langsung mencuri perhatian. Ini tak terlepas dari bentuk bangunannya yang begitu kontras dengan bangunan yang ada di sekitarnya. Bahkan, desain bangunan ini tidak ditemui di 8 Hotel Santika Premier lainnya di seluruh Indonesia.
Untuk konsep Hotel Santika Premier Kota Harapan Indah Bekasi memang sangat unik. Bangunan hotelnya mengambil bentuk daun. Bahkan, jika Anda melihat bagian atas bangunan hotel ini, atap bangunan ini sangat mengekspos bentuk daun dengan garis tulangan daunnya, yang membuat tampilan bangunan hotel ini terlihat sangat artistik, modern, dan futuristik. Konsep bangunan berbentuk daun, karena daun melambangkan lingkungan hijau, asri, teduh, dan nyaman, yang merupakan simbol Kota Harapan Indah. Bentuk ini juga dianggap menjadi penegas bahwa perumahan Kota Harapan Indah Bekasi sangat mendukung program go green yang dicanangkan pemerintah dan berkomitmen untuk mengaplikasikannya.
Sumber : https://www.booking.com/hotel/id/santika-premiere-kota-harapan-indah.html

Hotel ini dibangun oleh arsitek lokal yaitu  Airmas Asri. Elemen yang dominan dalam Hotel Santika Harapan Indah ini adalah daun dan kupu-kupu. Tampak gambar daun dan kupu-kupu mendominasi setiap sudut termasuk pintu dan lukisan-lukisan yang tertempel di dinding hotel. Filosofi daun ini menggambarkan hotel yang akan terus bertumbuh. Selain itu menggambarkan  perhatian kepada program Go Green.


Sumber : https://www.booking.com/hotel/id/santika-premiere-kota-harapan-indah.html

Bangunan hotel yang sangat indah dan megah ini sangat menawan di pandang mata, namun menurut saya penempatan bangunan kurang strategis karena berada jauh dari pintu keluar akses harapan indah. Dan juga adanya beberapa lahan kosong di sekitar bangunan hotel tidak enak untuk di pandang karena hanya ada semak – semak liar di lahan – lahan kosong tersebut yang tidak jelas pemanfaatannya. Jadi menurut saya seharusnya lahan – lahan kosong tersebut di rapihkan dan di jadikan sarana – sarana yang bermanfaat bagi penghuni hotel santika harapan indah.

Daftar Pustaka :
http://www.santika.com/id/indonesia/bekasi/hotel-santika-premiere-kota-harapan-indah/
https://arsitektour.wordpress.com/2014/12/05/santika-premier-bekasi-hotel-berbentuk-daun/





Jumat, 07 Oktober 2016

RUU HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN

RUU HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN 

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang - Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :

1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan ( 13 pasal )
4. Pemukiman ( 11 pasal )
5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan (6 pasal )
7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan Lain - lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal ) 


BAB 1 Ketentuan Umum

1. Fungsi dari rumah
2. Fungsi dari Perumahan
3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan lingkungan pemukiman
5. Prasarana lingkungan
6. Sarana lingkungan
7. Utilitas umum
8. Kawasan siap bangun
9. Lingkungan siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi tanah permukiman

BAB 2 Asas dan Tujuan


Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
• Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
• Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
• Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
• menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.

BAB 3 Perumahan


• hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
• kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
• pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
• pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
• kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
• pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
• Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
• Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
• Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
• dll

BAB 4 Permukiman


• Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
• tujuan pembangunan permukiman
• Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
• Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
• Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
• kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
• Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
• ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
• tahap - tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
• kegiatan - kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
• dll

BAB 5 Peran serta masyarakat


• hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
• keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama

BAB 6 Pembinaan


• bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
• pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
• Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
• dll.

BAB 7 Ketentuan Pidana


• hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
• dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.

BAB 8 Ketentuan Lain-lain


• Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
• Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.

BAB 9 Ketentuan Peralihan


• Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.

BAB 10 Ketentuan Penutup


• Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
• Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.


SUMBER:
http://www.academia.edu/16470143/PENGANTAR_HUKUM_PRANATA_PEMBANGUNAN 

Jumat, 30 September 2016

Hukum Pranata Pembangunan

Pengertian Hukum

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum menurut Abdulkadir Muhammad adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.

Pengertian Hukum menurut Utrecht, Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib kehidupan masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat.

Wasis Sp mengatakan bahwa Hukum adalah seperangkat peraturan tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa, mengatur dan mengandung sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkah laku manusia agar kehidupan individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya.

Definisi Hukum menurut S.M. Amin adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi yang bertujuan mengadakan ketatatertiban pergaulan antarmanusia sehingga keamanan dan ketertibannya terjamin.

Menurut Phillip S. James, Pengertian Hukum ialah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi perilaku manusia yang bersifat memaksa.

Immanuel Kant mengatakan bahwa Hukum ialah peraturan mengenai kemerdekaan berkehendak.
Pengertian Hukum menurut Leon Duquit ialah aturan tingkah laku anggota masyarakat, sebagai jaminan kepentingan bersama.

Menurut Woerjono Sastropranoto dan J.C.T Simorangkir, Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia di dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

E.M Meyer mengatakan bahwa Hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

Menurut Professor Ahmad Ali, Pengertian Hukum adalah seperangkat asas-asas hukum, norma-norma hukum, aturan-aturan hukum yang mengatur dan menentukan perbuatan yang mana yang dilarang dan yang mana yang benar, yang diakui oleh negara tetapi belum tentu dibentuk oleh negara, yang berlaku tetapi belum tentu di dalam realitasnya berlaku karena adanya faktor internal (psikologis) dan faktor eksternal (sosial, politik, ekonomi, budaya) yang jika dilanggar akan mendapatkan ganjaran sanksi tertentu.

Pengertian Pranata Dalam Konteks Pembangunan
Pranata ialah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan. Dapat disimpulkan bahwa, pranata pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public.
Pranata dibidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan system, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi yang berbeda sehingga menciptakan anomali yang berbeda juga sesuai dengan kasus masing-masing. Dalam penciptaan ruang bangunan dalam dunia profesi arsitek ada beberapa aktor yang terlibat dan berinteraksi, yaitu pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya. Keterkaitan antar aktor dalam proses kegiatan pelaksanaan pembangunan mengalami pasang surut persoalan, baik yang disebabkan oleh internal didalamnya atau eksternal dari luar dari ketiga fungsi tersebut. Gejala pasang surut dan aspek penyebabnya tersebut mengakibatkan rentannya hubungan sehingga mudah terjadi perselisihan, yang akibatnya merugikan dan/atau menurunkan kualitas hasil.
Pranata pembangunan sebagai suatu sistem disebut juga sebagai sekumpulan aktor/stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas, dan pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan.
Lebih jauh bahwa sistem adalah gejala/fenomena yang telah diketahui strukturnya. Struktur disini mengandung arti unsur-unsur yang terlibat dan hubungan keterkaitan yang terjadi antar unsur tersebut.
Sedikit pihak yang terlibat maka sistem tersebut semakin sederhana, sedangkan bila pihak yang terlibat semakin banyak maka disebut sistem kompleks.

Pranata Pembangunan Bidang Arsitektur (Gedung/Bangunan)
Pranata yang telah disahkan menjadi produk hukum dan merupakan satu kebijakan publik. Kebijakan publik itu sendiri merupakan pola keterganungan yang kompleks dari pilihan-pilihan kolekstif yang saling tergantung, termasuk keputusan-keputusan untuk bertindak atau tidak bertindak, yang dibuat oleh badan atau kantor pemerintahan.
Elemen kebijakan adalah peraturan perundang-undangan sebagai suatu kerangka legal formal yang memberikan arah bagi rencana tindak operasional bagi pihak-pihak terkait yang diatur oleh kebijakan tersebut. Peraturan perundang-undangan merupakan kesatuan perangkat hokum antara peraturan yang satu dengan peraturan lainnya memiliki hubungan keterikatan.
Ada lima tahapan untuk memahami proses kebijakan publik itu agar dapat berjalan sesuai dengan tujuannya, yaitu tahap agenda permasalahan, tahap formulasi kebijakan, tahap adopsi,  tahap implementasi, dan tahap evaluasi. Kenyataan yang terjadi antara kebijakan yang dikeluarkan dengan hasil yang akan diharapkan terdapat penyimpangan, terdapat penyalahgunaan, dan terdapat inkonsistensi.

Pengertian Hukum Pranata Pembangunan
Hukum adalah peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan). Pranata adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi. Sedangkan Pembangunan ialah proses, cara, perbuatan membangun.
Hukum pranata pembangunan “ suatu peraturan interaksi pelaku pembangunan untuk menghasilkan tata ruang suatu daerah menjadi lebih berkualitas dankondusif.Hukum pranata pembangunan untuk menyempurnakan tatanan pembangunan pemukiman yang lebih teratur,berkualitas dan berkondusif bagi pengguna dan pemerintah daerah.Di karenakan kurangnya lahan terbuka untuk penghijauan dan resapan air hujan untuk cadangan air tanah dalam suatu kawasan/daerah. Pelaku pembangunan ini meliputi Arsitektur, pengembang, kontraktor, dinas tata kota dan badan hukum. Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur :
1.      Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2.      Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3.      Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4.      Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
pranata pembangunan di bidang arsitektur (gedung/bangunan) dapat dipahami merupakan suatu sistem. Pihak-pihak terlibat adalah pemilik, perancang, pengawas, dan pelaksana. Tipe dan karakternya termasuk dalam kategori sistem sederhana yang jamak (simple-pluralist). Sistem SP ini harus memiliki umpan balik atas dasar aturan dan atau kesepakatan yang berlaku, dan output yang dihasilkan dapat diukur melalui kriteria barang publik (bila gedung/bangunan tersebut milik Negara). Keterkaitan antar pihak-pihak yang terkait merupakan hubungan kontraktual yang diatur dalam suatu bentuk perjanjian.
Selain kontrak, sebagai suatu instrument mekanisme penyelenggaraan ada beberapa instrument lain seperti pelelangan (tender), K3 (keamanan, ketertiban, dan keselamatan), perijinan pembangunan, dan etika


Sumber :

Sabtu, 09 Januari 2016

Post ke 3 ku, asu dahlah

Hari ini minggu 10/01/2016,  hari ini aku mencoba menguatkan diriku untuk berlari pagi sejenak hal yg mudah bagi kalian mungkin, tapi tidak dengan ku ah tapi mau gimana lagi aku sangat ingin melakukannya. Pukul 6 pagi aku bergegas kesebuah lapangan bola dekat rumah ku. Aku menyiapkan amunisi ku yaitu sepasang sepatu Hijau dan Pink mercurial yg menemani ku selama ini mengolah bola hingga saatnya aku tidak bisa menemani mereka lagi. Sesampainya aku di lapangan bola tsb tampak beberapa orang sudah berlari, banyak juga pasangan yg sedang berlari bersama juga haha sudahlah mengapa aku jadi tersenyum melihatnya. Aku pun mulai dengan pemanasan dan mulai berlari tanpa memperdulikan orang - orang disekitarku. Putaran demi putaran aku lalui dan tidak terasa sudah 5 putaran. Disaat itu perutku sudah memberi aba - aba kalau aku harus berhenti, ya beginilah kondisi ku mau di apakan lagi hanya bisa pasrah saja. Aku mulai beristirahat dan membeli jajanan. Aku melihat disekitar ku semua orang terlihat senang dan bahagia, hal yg tidak bisa kudapatkan saat ini. Beberapa pasangan pun sedang asik bercanda dan melempar tawaan mereka, haduh kenapa aku jadi membahas ini sudah - sudah ganti topik saja. Tak lama aku sedang menikmati jajanan ku banyak anak yg datang dengan diantar orang tua nya, anak itu ingin latihan bola di lapangan tersebut hal yg juga tidak ku dapatkan saat aku kecil dulu yaitu sekolah bola, kelak aku mempunyai anak laki - laki 1 diantara nya harus ku ajarkan bola sejak dini. Mereka bersiap - siap memakai sepatu dan memulai latihan dengan pemanasan. Kemudian sang pelatih memberi intruksi untuk mengadakan latihan passing dan control bola pada anak didiknya aku hanya bisa tersenyum melihat mereka dengan asik nya bermain dengan bola hal yg sangat aku rindukan sekali yaitu bermain dengan bola dan juga cita - citaku sejak kecil itu andai saja orang tuaku mensupport aku untuk bermain  bola haha hanya perandaian. Disaat jajanan ku sudah habis aku pun bergegas pulang dan matahari pun mulai menampakan diri sehingga panas nya lumayan menyengat badan. Sepanjang jalan aku hanya bisa tersenyum tanpa alasan melihat semua yg ku lihat pagi ini :)

Sahabatku Bola

Aku kenal bola sejak aku kecil, kira-kira disaat aku berumur 4 tahun. Disaat aku melihat bola seperti ada kebahagiaan yg bisa di dapat di saat memainkannya. Benar saja setiap senja menjelang aku selalu memainkannya entah dengan teman sepermainan ataupun bermain sendiri. Dia tumbuh bersamaku hingga sampai saat aku terakhir memainkannya nya tepatnya beberapa bulan yg lalu. Banyak cerita di saat aku bermain bola di saat TK aku senang memainkannya di lapangann yg seharusnya untuk bulutangkis namun kujadikan lapangan bola bersama teman - temanku. Berlari tanpa kenal lelah dan tak teringat waktu berjalan begitu cepat hingga di penhujung permainan dengan tanda adzan magrib yg berarti permainan kami harus terhenti, bersegeralah kami pulang untuk mandi dan melaksanakan sholat magrib. Kesenangan itu terus belanjut hingga di saat aku sudah SD aku bersekolah di SDN Perwira IV aku mencoba mengikuti sebuah ekstrakulikuler Sepak Bola. Disaat itu aku sangat menggilai bola, dan mulai lah hobby dan cita-citaku ada lah bermain dengan bola disaat itu orang tua ku setuju aku jadi pemain bola. Turnament pertamaku dimulai, aku sangat gugup sekali karena itu pertama kalinya aku bermain di tonton oleh orang banyak rasanya campur aduk sekali, aku dipilih oleh pelatih dan diberikan Nomor Punggung 11. Ah senangnya menurut ku itu nomor yg bagus, kalau di film Tsubasa 11 itu adalah nomor punggung Misaki wah sosok yg sangat sabar dalam bermain, aku pun mulai mengikutinya dengan bermain sabar. Waktu terus berjalan hingga aku sudah SMP aku bersekolah si SMPN 5 disaat itu aku masih sangat menggilai bola lalu aku mengikuti Ekstrakulikuler Futsal di SMP tersebut aku banyak mendapatkan teman dari futsal tersebut, ini kah kebahagiaan yg di janjikan oleh bola tersebut kebahagiaan yg tak kenal waktu dan membuatku bersemangat menghabiskan waktu di saat SMP dengan bola. Waktu sangat cepat berlalu dan disaat itu pula kedua orang tua ku berubah fikiran dan tidak menyetujui cita - cita ku menjadi pemain sepak bola, aku harus melanjutkan gelar yg ingin di dapat orang tua ku dan melanjutkan pekerjaannya yaitu sebagai arsitek. Aku hanya bisa menuruti kemauan orang tua ku sebagai anak, dan untuk pertama kalinya aku sama sekali kehilangan hastrat untuk bermain dengan bola. Hari - hari ku berjalan dengan cepat tanpa banyak waktu yg kuhabiskan dengan bermain bola. Sungguh kebahagiaan dr masa kecil ku yg sudah hilang dan tidak sama. Hingga sampai sekarang saat aku kuliah aku benar-benar tidak hasrat bermain dengan bola hingga saat aku punya penyakit aku benar-benar sudah tidak bisa bermain dengan bola. Terima kasih bola kamu telah memberikan kebahagiaan kepadaku, terima kasih telah menemani ku tumbuh hingga dewasa dan maaf aku tidak bisa bermain denganmu lagi mencari kebahagiaan seperti dulu semua tidak sama lagi dan berbeda. 

Jumat, 08 Januari 2016

Ah ini post kedua ku dengan ketikan sendiri, mungkin akan ku delete lagi -Deletesoon

Selamat pagi Jumat kedua di tahun yg baru ini, tepat di tanggal 8 yg mitos nya angka keberuntungan dan tidak pernah putus. Semua persiapan yg tadi nya sudah di siapkan dari jauh - jauh hari berharap semua kembali seperti semula dan berubah membaik, tapi nyatanya haha sudah lah hanya khayalan dan angan ku saja. Semenjak 3 bulan ini aku jadi suka beberapa hal tentang Hujan, Hoolahop, Badut dan Kincir Angin. Yang pertama hujan, dia begitu hebatnya jatuh ke tanah berulang kali tanpa bosannya, hebatnya hujan dia selalu jatuh berkali kali. Yang kedua hoolahop, aku hanya di pakai saat kamu butuh untuk bersenang - senang, jika engkau sudah lupa dan mulai rusak aku engkau lupakan, namun jika engkau bersedih dan ingin bersenang - senang kau baru mencariku dan mulai membetulkan aku yg sudah rusak. Yang ketiga badut, kenapa badut karena mereka membuat orang bahagia tanpa perlu memikirkan apa yang mereka rasakan dan mereka alami dalam kehidupannya, ya seperti aku sekarang ingin membuat orang bahagia tanpa perlu memikirkan apa yg aku alami dan aku rasakan selama ini. Yang keempat kincir angin, dia berputar sungguh indah membawa kesejukan, aku ingin menjadi angin yg memutar kincir angin itu, ibarat berputar membawa kebahagiaan aku rela menjadi angin itu agar kamu terus bahagia dan tidak berhenti sehingga kamu tidak bersedih. Tapi kamu tau usaha aku untuk memuta kincir angin itu dan menjadi angin yg membuatmu bahagia terus menerus? Tentu tidak bukan? Kamu memang pantas bahagia tidak dari ku dari semua orang yg sayang padamu dan bahkan ada yg memberi rasa sayang itu lebih dari sekedar teman, aku bisa apa? Aku bukan tuhan yg bisa berkehendak, tapi aku senang kamu dapat kebahagiaan yg banyak disana bukan dari aku saja dan disana sudah ada yg bisa menggantikan posisi ku selama 3 tahun kebersamaan kita. Setiap manusia punya kekurangan bukan? Sebuah pasangan harus saling melengkapi bukan? Ya begitulah, aku memiliki banyak kekurangan dan mungkin salah satu kekuranganku adalah kesetianku. Menyesal? Tentu tidak, Sedih? Tentu, Hancur? Sangatlah hancur. Lalu aku masih bisa mencintainya dari serpihan - serpihan ini tak perduli orang bilang bodoh dan dibutakan cinta, aku bisa apa? ya ini aku inilah diri ku kalau aku memikirkan kata orang, aku bukanlah aku. Aku cukup bahagia ko melihat kalian semua bahagia, maafkan aku merepotkan kalian semua menyusahkan kalian. Aku minta maaf teruntuk orang tua ku, sekarang aku ingin menebar kebahagiaan saja sama seperti si badut, ingin menjadi hoolahop yg dibutuhkan saat seseorang membutuhkan ku untuk bermain dan mencari kebahagiaan, juga menjadi angin ingin menjadi angin untuk kincir angin yang terus berputar dan juga menjadi hujan meski terus menerus jatuh namun tidak pernah bosan untuk jatuh dan jatuh lagi.