Pengertian
Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat
dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban,
keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk
memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah
peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis
untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang
melanggar hukum.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Pengertian Hukum menurut Abdulkadir
Muhammad adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang
mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Pengertian Hukum menurut Utrecht,
Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata
tertib kehidupan masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat.
Wasis Sp mengatakan
bahwa Hukum adalah seperangkat peraturan tertulis atau tidak
tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa,
mengatur dan mengandung sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkah laku
manusia agar kehidupan individu dan masyarakat terjamin keamanan dan
ketertibannya.
Definisi Hukum menurut S.M.
Amin adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi yang
bertujuan mengadakan ketatatertiban pergaulan antarmanusia sehingga keamanan
dan ketertibannya terjamin.
Menurut Phillip S. James, Pengertian
Hukum ialah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi perilaku
manusia yang bersifat memaksa.
Immanuel Kant mengatakan
bahwa Hukum ialah peraturan mengenai kemerdekaan berkehendak.
Pengertian Hukum menurut Leon
Duquit ialah aturan tingkah laku anggota masyarakat, sebagai jaminan
kepentingan bersama.
Menurut Woerjono Sastropranoto dan J.C.T
Simorangkir, Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa,
yang menentukan tingkah laku manusia di dalam lingkungan masyarakat yang dibuat
oleh badan-badan resmi yang berwajib.
E.M Meyer mengatakan
bahwa Hukum adalah semua peraturan yang mengandung
pertimbangan kesusilaan, ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat
dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Menurut Professor Ahmad Ali, Pengertian
Hukum adalah seperangkat asas-asas hukum, norma-norma hukum,
aturan-aturan hukum yang mengatur dan menentukan perbuatan yang mana yang
dilarang dan yang mana yang benar, yang diakui oleh negara tetapi belum tentu
dibentuk oleh negara, yang berlaku tetapi belum tentu di dalam realitasnya
berlaku karena adanya faktor internal (psikologis) dan faktor eksternal
(sosial, politik, ekonomi, budaya) yang jika dilanggar akan mendapatkan
ganjaran sanksi tertentu.
Pengertian Pranata Dalam Konteks Pembangunan
Pranata ialah interaksi antar
individu atau kelompok atau kumpulan. Dapat disimpulkan bahwa, pranata
pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar
individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan.
Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut
dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar
pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk
memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan
untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public.
Pranata dibidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan system, karena
fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi yang berbeda sehingga
menciptakan anomali yang berbeda juga sesuai dengan kasus masing-masing. Dalam
penciptaan ruang bangunan dalam dunia profesi arsitek ada beberapa aktor yang
terlibat dan berinteraksi, yaitu pemilik (owner), konsultan (arsitek),
kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya. Keterkaitan antar aktor
dalam proses kegiatan pelaksanaan pembangunan mengalami pasang surut persoalan,
baik yang disebabkan oleh internal didalamnya atau eksternal dari luar dari
ketiga fungsi tersebut. Gejala pasang surut dan aspek penyebabnya tersebut
mengakibatkan rentannya hubungan sehingga mudah terjadi perselisihan, yang
akibatnya merugikan dan/atau menurunkan kualitas hasil.
Pranata pembangunan sebagai suatu sistem disebut juga sebagai sekumpulan
aktor/stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas, dan
pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dan memiliki
keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas-batas yang jelas untuk
mencapai satu tujuan.
Lebih jauh bahwa sistem adalah gejala/fenomena yang telah diketahui
strukturnya. Struktur disini mengandung arti unsur-unsur yang terlibat dan
hubungan keterkaitan yang terjadi antar unsur tersebut.
Sedikit pihak yang terlibat maka sistem tersebut semakin sederhana, sedangkan
bila pihak yang terlibat semakin banyak maka disebut sistem kompleks.
Pranata
Pembangunan Bidang Arsitektur (Gedung/Bangunan)
Pranata yang telah disahkan menjadi
produk hukum dan merupakan satu kebijakan publik. Kebijakan publik itu sendiri
merupakan pola keterganungan yang kompleks dari pilihan-pilihan kolekstif yang
saling tergantung, termasuk keputusan-keputusan untuk bertindak atau tidak
bertindak, yang dibuat oleh badan atau kantor pemerintahan.
Elemen kebijakan adalah peraturan perundang-undangan sebagai suatu kerangka
legal formal yang memberikan arah bagi rencana tindak operasional bagi
pihak-pihak terkait yang diatur oleh kebijakan tersebut. Peraturan
perundang-undangan merupakan kesatuan perangkat hokum antara peraturan yang
satu dengan peraturan lainnya memiliki hubungan keterikatan.
Ada lima tahapan untuk memahami proses kebijakan publik itu agar dapat berjalan
sesuai dengan tujuannya, yaitu tahap agenda permasalahan, tahap formulasi
kebijakan, tahap adopsi, tahap implementasi, dan tahap evaluasi.
Kenyataan yang terjadi antara kebijakan yang dikeluarkan dengan hasil yang akan
diharapkan terdapat penyimpangan, terdapat penyalahgunaan, dan terdapat
inkonsistensi.
Pengertian Hukum Pranata Pembangunan
Hukum adalah peraturan
atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau
pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup
masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg
tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl
pengadilan). Pranata adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta
adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh
perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl
masyarakat; institusi. Sedangkan Pembangunan ialah proses, cara, perbuatan
membangun.
Hukum pranata pembangunan “ suatu peraturan interaksi pelaku pembangunan untuk
menghasilkan tata ruang suatu daerah menjadi lebih berkualitas dankondusif.Hukum pranata
pembangunan untuk menyempurnakan tatanan pembangunan pemukiman yang lebih
teratur,berkualitas dan berkondusif bagi pengguna dan pemerintah daerah.Di karenakan
kurangnya lahan terbuka untuk penghijauan dan resapan air hujan untuk cadangan
air tanah dalam suatu kawasan/daerah. Pelaku pembangunan ini meliputi
Arsitektur, pengembang, kontraktor, dinas tata kota dan badan hukum. Hukum
pranata pembangunan memiliki empat unsur :
1. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia
merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan
pembangunan.
2. Sumber
daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam
sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3. Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu
daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan
suatu daerah.
4. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan
teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
pranata pembangunan di
bidang arsitektur (gedung/bangunan) dapat dipahami merupakan suatu sistem.
Pihak-pihak terlibat adalah pemilik, perancang, pengawas, dan pelaksana. Tipe
dan karakternya termasuk dalam kategori sistem sederhana yang jamak
(simple-pluralist). Sistem SP ini harus memiliki umpan balik atas dasar aturan
dan atau kesepakatan yang berlaku, dan output yang dihasilkan dapat diukur
melalui kriteria barang publik (bila gedung/bangunan tersebut milik Negara).
Keterkaitan antar pihak-pihak yang terkait merupakan hubungan kontraktual yang
diatur dalam suatu bentuk perjanjian.
Selain kontrak,
sebagai suatu instrument mekanisme penyelenggaraan ada beberapa instrument lain
seperti pelelangan (tender), K3 (keamanan, ketertiban, dan keselamatan),
perijinan pembangunan, dan etika
Sumber :